Bareskrim Tetapkan Pengelola THM Planet di Batam DPO Kasus Narkoba

- Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang sebagai DPO dalam kasus dugaan peredaran narkotika di THM Planet Batam.
- Penyidikan menyebut jumlah ekstasi yang diduga diedarkan di THM Planet Batam sedikitnya mencapai 40.000 butir setiap bulan.
- Penyidik menelusuri sejumlah kendaraan, kapal, rumah, ruko, apartemen, restoran, dan properti yang diduga berkaitan dengan Basri.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Planet 1, 2, dan 3 di Batam, Kepulauan Riau.
Basri diduga berperan sebagai pengelola sejumlah THM tersebut sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkotika untuk diedarkan di tempat hiburan malam.
"Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1,2 dan sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbaga jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1,2,3," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
1. Basri diduga mengedarkan 40 ribu butir ekstasi

Ilustrasi DPO (IDN Times/M Faiz Syafar) Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah ekstasi yang diduga diedarkan di THM Planet Batam mencapai sedikitnya 40.000 butir setiap bulan. Jumlah tersebut disebut masih dapat meningkat ketika jumlah pengunjung THM sedang berada pada kapasitas maksimal.
Dalam daftar pencarian orang bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba, Basri Lewaimang tercatat sebagai warga negara Indonesia dan berjenis kelamin laki-laki. Basri lahir di Alor pada 1 Oktober 1975 dan terakhir diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Polisi mencantumkan dua alamat yang berkaitan dengan Basri, yakni di Diamond Palace Residence, Batam Kota, serta Royal Grande, Sungai Panas, Batam Kota.
2. Ciri-ciri Basri

Ilustrasi DPO/buron. (IDN Times/Mardya Shakti) Basri memiliki ciri-ciri fisik antara lain rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bibir tidak terlalu tebal, dan kulit hitam. Dalam perkara ini, Basri diduga terlibat dalam permufakatan untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Ia juga diduga terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, maupun penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Dugaan tersebut juga mencakup penyaluran narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.Perkara Basri berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/172/VIII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 10 Agustus 2026.
3. Bareskrim sita sejumlah aset Basri

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso (IDN Times/Irfan Fathurohman) Selain memburu Basri, penyidik Bareskrim Polri juga menelusuri dan memasang garis polisi pada sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika. Sejumlah kendaraan mewah milik Basri telah dipasangi garis polisi. Kendaraan tersebut antara lain Mitsubishi Pajero Sport, Jeep Rubicon, Hummer, Jeep Wrangler, Toyota Fortuner, hingga Toyota Land Cruiser.
Polisi juga memasang garis polisi pada dua unit kapal. Tidak hanya kendaraan, penyidik turut mengamankan sejumlah aset tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan Basri.
Aset tersebut berupa sejumlah rumah di beberapa kawasan perumahan di Kota Batam, ruko di Botania II, serta empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt. Selain itu, terdapat restoran di kawasan Punggur dan sejumlah properti lainnya.
"Sejumlah aset milik Basri yang sudah dilakukan police line oleh petugas, selanjutnya akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan TPA (Tindak Pidana Asal) narkotika yang dilakukan oleh tersangka Basri," jelasnya.
























