Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Hanania Travel, Wamenhaj Dorong Penerapan TPPU dan Pencabutan Izin

Kasus Hanania Travel, Wamenhaj Dorong Penerapan TPPU dan Pencabutan Izin
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong penerapan TPPU agar aset dapat digunakan untuk pengembalian uang jemaah.
  • Kemenhaj menyatakan pencabutan izin operasional Hanania Travel sedang diproses dan komunikasi dengan kepolisian terus dilakukan.
  • Laporan calon jemaah umrah Hanania mencapai 1.286 orang dengan total nominal Rp35.342.293.500.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mendorong pihak kepolisian menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Hanania Travel. Kemenhaj juga mendorong percepatan proses hukum serta pengembalian dana milik para jemaah.

"Tentu concern kami hari ini bagaimana proses hukum bisa lebih cepat, itu pertama. Kedua, bisa TPPU, karena konsen kita adalah bagaimana uang jemaah bisa kembali. Salah satu proses hukum yang bisa mengembalikan uang jemaah itu adalah TPPU, semua aset yang bersangkutan itu disita kemudian bisa digunakan untuk pengembalian," kata dia dalam keterangan, Kamis (20/8/2026).

Wamenhaj juga memastikan bahwa proses sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional travel terkait sedang berjalan.

"Kemenhaj sekarang sampai dengan detik ini tetap berkomunikasi dengan kepolisian supaya diakselerasi, terutama TPPU-nya. Kalau izin Hanania secara otomatis akan kita cabut, ini semua sedang diproses," kata Wamenhaj.

  1. 1. Kemenhaj ungkap potensi bisnis umrah sangat besar

    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (12/2/2026). Dok. Media Center Haji
    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (12/2/2026). Dok. Media Center Haji

    Dahnil menegaskan komitmennya untuk menindak tegas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melakukan penipuan dan penelantaran jemaah, termasuk kasus yang melibatkan Hanania Travel.

    Menurut dia, potensi perputaran dana umrah nasional sangat besar, yakni mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, sehingga membutuhkan pengawasan ketat dan perhatian bersama antara pemerintah dan parlemen.

    "Umrah kita itu per tahun tiga juta (jemaah). Kalau tiga juta kali tiga puluh juta saja, berarti setiap tahun bisa ada sembilan puluh triliun uang umrah, dan ini setiap hari ratusan orang lapor ke kami terkait laporan penipuan jemaah umrah," ujar Dahnil.

  2. 2. Kemenhaj telusuri travel-travel bermasalah

    IMG-20250930-WA0044.jpg
    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak (IDN Times/Amir Faisol)

    Ia mengatakan, Tim Pengendalian serta Bina Haji dan Umrah telah melakukan pendampingan dan menelusuri travel-travel bermasalah. Adapun, terkait proses hukum pihak Hanania Travel, Wamenhaj menyatakan pihaknya tak memiliki kewenangan lebih jauh karena sudah menjadi domain pihak kepolisian.

    "Tim kita melalui Tim Pengendalian dan Tim Bina Haji dan Umrah itu sudah melakukan pendampingan dan sekarang sudah masuk ke ranah hukum. Tentu semuanya adalah wewenang dari pihak kepolisian. Kami, Pak Menteri, saya, dan Tim Pengendalian pada prinsipnya tidak bersepakat terkait dengan tahanan rumah itu. Tapi kemudian ini kan domainnya pihak kepolisian, diskresi kepolisian yang kami tidak bisa ikut campur," kata dia.

    Kemenhaj mengimbau kepada seluruh anggota legislatif dan masyarakat yang menemukan korban penipuan jemaah di daerah untuk segera merekonsiliasikan data laporan ke Tim Pengendalian Haji dan Umrah guna penanganan lebih lanjut.

  3. 3. Polda Metro bongkar kasus penipuan Hanania

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi usai demo di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). (IDN
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi usai demo di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). (IDN Times/Yosafat Diva)

    Sebelumnya, polisi membongkar kasus penipuan travel umrah PT. Khazanah Tamma International atau Hanania Group. Sebanyak 620 calon jemaah umrah kembali melapor ke Polda Metro Jaya. Pengacara korban, Joddy Mulyasetya Putra mengatakan, kerugian 620 calon jemaah umrah itu hingga belasan miliar.

    "Untuk gelombang ketiga itu kita ada 620 pax. Kemudian nominal itu Rp16.768.745.500,” kata Joddy di Polda Metro, Rabu (17/6/2026).

    Dengan demikian, total jumlah calon jemaah umrah Hanania kini menjadi 1.286 orang.

    “Nah, sehingga jumlah data yang kemudian sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang 1, 2, dan 3 itu kurang lebih sekitar 1.286 pax dengan total nominal Rp35.342.293.500," ucap Joddy.

    Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah mrnetapkan Direktur PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan Rachman sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

    “ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More