Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, KPK Sita Harley hingga Rubicon
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menahan eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono atas dugaan gratifikasi senilai Rp30 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR.
  • Barang bukti yang disita meliputi motor Harley Davidson, mobil Rubicon, gitar, sepeda Brompton, ponsel Samsung Z Fold, serta uang untuk renovasi rumah dan resepsi pernikahan anaknya.
  • KPK terus menelusuri aset terkait guna memulihkan kerugian negara, sementara Ma’ruf dijerat Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada Pak Ma’ruf yang dulu kerja di MPR. Sekarang dia ditahan KPK karena katanya terima uang dan barang banyak sekali. KPK ambil motor besar, mobil, gitar, sepeda, ponsel, dan uang dari rumahnya. Katanya uang itu buat rumah dan pesta anaknya. Sekarang KPK masih cari barang lain biar uang negara bisa balik lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono yang menjadi tersangka dugaan gratifikasi di Setjen MPR senilai Rp30 miliar. Ada sejumlah bukti yang telah disita KPK seperti motor Harley Davidson dan mobil Robicon.

"Bahwa dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

"KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," lanjutnya.

Berikut daftar barang bukti yang disita dari kasus eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono:

- 1 Motor Harley Davidson
- 1 Mobil merek Rubicon
- 1 gitar senilai Rp10 juta
- 1 sepeda Brompton Rp30 juta
- Ponsel Samsung Z Fold Rp20 juta
- Uang Rp1,9 miliar untuk renovasi rumah Ma'ruf Cahyono di Gandul, Depok, Jawa Barat
- Sejumlah uang yang digunakan membiayai resepsi pernikahan anak Ma'ruf Cahyono pada November 2020

Ma'ruf Cahyono disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article