Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono yang menjadi tersangka dugaan gratifikasi di Setjen MPR senilai Rp30 miliar. Ada sejumlah bukti yang telah disita KPK seperti motor Harley Davidson dan mobil Robicon.
"Bahwa dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
"KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," lanjutnya.
Berikut daftar barang bukti yang disita dari kasus eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono:
- 1 Motor Harley Davidson
- 1 Mobil merek Rubicon
- 1 gitar senilai Rp10 juta
- 1 sepeda Brompton Rp30 juta
- Ponsel Samsung Z Fold Rp20 juta
- Uang Rp1,9 miliar untuk renovasi rumah Ma'ruf Cahyono di Gandul, Depok, Jawa Barat
- Sejumlah uang yang digunakan membiayai resepsi pernikahan anak Ma'ruf Cahyono pada November 2020
Ma'ruf Cahyono disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, KPK Sita Harley hingga Rubicon

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina