Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/3).

Ratna masuk ke ruang sidang pukul 09.00 WIB dengan kemeja hitam, rompi dan jilbab merah. Ratna kembali ditemani oleh putrinya Atiqah Hasiholan. Dalam sidang kali ini, pengacara Ratna menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru. 

"JPU keliru dengan pasal 14 (UU Nomor 1 Tahun 1946) . Penerapan pasal 14 ini keliru. Keonaran artinya kerusuhan. Akibat keonaran itu sengaja dikehendaki atau diketahui," kata pengacara Ratna. 

Untuk diketahui Pasal 14 berbunyi barang siapa, dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Lebih lanjut, pengacara Ratna menjelaskan bahwa Ratna baru dapat dipidana jika ia menyebabkan keonaran atau kerusuhan, dalam hal ini yang dapat diselesaikan oleh polisi. Pengacara membantah, tweet yang ramai tentang wajah Ratna akibat operasi plastik tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk keonaran. 

"Keonaran baru dapat diatasi setelah polisi bertindak. Keonaran ini tidak pernah terjadi. Dalam dakwaan keonaran, JPU menguraikan seolah terjadi keonaran dalam bentuk tweet. Akibat rangkaian cerita bohong Ratna dalam kondisi lebam tweet, press conference Prabowo dan lain-lain. Orasi yang dilakukan sejumlah orang di Dunkin Donut tidak dapat dikategorikan sebagai kerusuhan," jelas pengacara Ratna. 

Editorial Team