Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hari Ini Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Kedua

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus ujaran kebencian atau penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak terdakwa. Desmihardi, pengacara Ratna, memastikan Ratna siap menjalani sidang kedua.

"Beliau siap untuk hadir di persidangan besok (hari ini). Tidak ada persiapan khusus dari Bu Ratna. Kami, dari tim kuasa hukum yang menyiapkan pembelaan atas dakwaan jaksa," ujarnya, ketika dikonfirmasi Selasa (5/3).

1. Dakwaan JPU kepada Ratna pada sidang pertama

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ratna didakwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 14 disebutkan, barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Sedangkan Pasal 28 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU), kebohongan Ratna dianggap telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Di mana, ia mengaku telah dianiaya orang tak dikenal dan mengadu ke Calon Presiden Prabowo Subianto dan Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Ratna juga dianggap memantik banyak pihak ikut berkomentar dan menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Hingga akhirnya, Ratna mengakui telah melakukan kebohongan ke masyarakat.

2. Ratna ditemani anaknya Atiqah Hasiholan saat sidang perdana

IDN Times/Helmi Shemi

Artis Atiqah Hasiholan yang juga merupakan putri Ratna Sarumpaet itu hadir menemani sang ibu pada sidang perdana.

“Ada kesempatan diperbolehkan kan ya (mendampingi),” kata Atiqah.

Atiqah mengaku sang ibunda siap menghadapi sidang. “Ibu siap,” ucapnya singkat, jelang persidangan. Namun belum ada informasi apakah Atiqah akan kembali menemani ibundanya pada sidang kedua ini.

3. Pengacara Ratna minta kliennya jadi tahanan rumah

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sebelumnya, pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, meminta perubahan status kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota kepada majelis hakim. 

"Kami mengajukan permohonan untuk pengalihan penahanan dari Polda Metro menjadi tahanan rumah," kata Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

Salah satu alasan permintaan perubahan status tahanan Ratna adalah pertimbangan kesehatan. 

"Bahwa terdakwa adalah seorang perempuan lemah yang telah berusia senja, saat ini berumur 69 tahun yang sudah barang tentu dalam usia tersebut sangat rentan dengan penyakit," kata Desmihardi. 

Selain itu, Desmihardi mengatakan, berdasarkan perawatan dan pengawasan psikiater, Ratna kerap mengalami ketidakstabilan emosi dan gejala depresi. 

Untuk perubahan status tahanan itu, Desmihardi menyebut nama putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina, menjadi jaminan. 

Ketua Majelis Hakim Joni mengatakan permintaan pengacara Ratna ini akan dipertimbangkan dalam sidang selanjutnya, yang akan digelar hari ini. 

4 . Ratna menilai kasusnya dipolitisasi

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Ratna Sarumpaet sebelumnya menilai kasus hoaks yang didakwakan jaksa terhadap dirinya bernuansa politis. Menurut Ratna, polisi seharusnya tidak perlu menangkap dirinya karena berbohong soal luka lebam di wajahnya.

"Aku cuma secara umum minta, karena aku merasa ini semua politisasi, penangkapan saya politisasi. Aku anggap nggak harus ditangkap juga toh," jelas Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/2).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us