Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Febrie soal Emas-Uang di Sentul: Biar Jaksa Penyidik Lihat Itu Punya Siapa

Febrie soal Emas-Uang di Sentul: Biar Jaksa Penyidik Lihat Itu Punya Siapa
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurrohman).
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah meminta agar jaksa penyidik mendalami emas 74 kilogram dan uang tunai Rp476 miliar di rumahnya, Sentul, Jawa Barat.

Menurutnya, jaksa penyidik harus mengkonfirmasi kepemilikan aset tersebut ke pihak-pihak terkait.

“Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa,” ujar dia saat digiring ke mobil tahanan pada Jumat (25/7/2026).

Pantauan IDN Times, Febrie keluar dari gedung pukul 23.00 WIB tanpa memakai rompi tahanan dan borgol. Ia dibawa menuju KPK menggunakan mobil tahanan Jampidsus.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di gedung bundar tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie.

Ia pun meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi, didalami dan dilakukan expose.

“Baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” lanjutnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono mengatakan, Febrie telah ditetapkan sebagi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait TPPU emas 74 kilogram dan uang. Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan Tim 9 pada 20 Juli 2026.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka (TPPU) dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Rudi.

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” lanjutnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More