Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Febrie Adriansyah Diduga TPPU Selama Menjabat di Kejaksaan

Febrie Adriansyah Diduga TPPU Selama Menjabat di Kejaksaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat digelandang ke mobil tahanan usai ditahan Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman).
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama ia menjabat di Kejaksaan.

Hal itu diungkap Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono menjawab soal modus operandi yang dilakukan Febrie.

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” ujar Rudi di Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Namun demikian, Rudi belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait modus operandi Febrie karena bagian dari strategi penyidikan.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya,“ ujar dia.

Febrie ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait TPPU emas 74 kilogram dan uang. Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan Tim 9 pada 20 Juli 2026.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka (TPPU) dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Rudi.

Pantauan IDN Times, Febrie keluar dari gedung pukul 23.00 WIB tanpa memakai rompi tahanan dan borgol. Ia dibawa menuju KPK menggunakan mobil tahanan Jampidsus.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di gedung bundar tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie.

Ia pun meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi, didalami dan dilakukan expose.

“Baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujar dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More