Jakarta, IDN Times - Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memasuki babak baru. Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"Kita sudah sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan dengan dugaan pasal 187 KUHP dan atau pasal 184 KUHP," kata dia di Mabes Polri, Kamis (17/9/2020).