Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akhirnya menaikkan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra ke penyidikan.
Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut gelar perkara kasus Dito dilakukan pada Jumat, 31 Maret 2023.
“Perkara Jumat kemaren sudah digelarkan perkara, naik sidik, dan mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan,” kata Djuhandani saat dihubungi Senin (3/4/2023).