Jakarta, IDN Times - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan menilai penghentian penyidikan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bukti efek buruk dari Revisi UU KPK. Hal itu diungkapkan Kurnia dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (5/4/2021).
"Perlahan, namun pasti, efek buruk dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 semakin menguntungkan pelaku korupsi. Selain proses penindakan yang kian melambat, kali ini KPK justru menghentikan perkara besar dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," kata Kurnia.