Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap adanya kerugian negara dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan atau invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN pada periode 2019-2020.
Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, dan FH selaku Direktur PT BAS yang saat ini telah berstatus sebagai narapidana di Lapas Salemba.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38.848.461.055,81. Nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan dimaksud,” kata Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Senin (20/7/2026).
Penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bogor, Bekasi, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar.
“Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Yusuf.
Dalam kasus ini, PT PPA memberi fasilitas pembiayaan kepada PT BAS melalui skema invoice financing sebesar Rp50 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang akhirnya dicairkan mencapai Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Penyidikan menemukan adanya penyimpangan terkait proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan, padahal hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA,” ujarnya.
Kedua, dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, tetapi tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana.
Ketiga, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi.
Keempat, pada pencairan tahap akhir, diduga dilakukan rekayasa rekening koran agar seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya.
“Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” ujarnya.
