Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Kuota Haji Yaqut: Ada 26 Orang dan 313 PIHK yang Diperkaya
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa didakwa dalam dugaan korupsi kuota haji yang disebut merugikan negara Rp622,09 miliar.
  • Jaksa menyebut 26 orang diuntungkan, termasuk Yaqut sebesar 271.500 dolar AS serta staf khususnya Ishfah Abidal Aziz senilai 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta.
  • Selain individu, 313 PIHK diduga diperkaya Rp478,17 miliar, sementara Koperasi Perahu disebut menerima 26.500 dolar AS.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lain didakwa dalam dugaan korupsi kuota haji yang disebut merugikan negara Rp622.090.207.166,41 serta memperkaya 26 orang, 313 PIHK, dan satu koperasi.
  • Who?
    Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba didakwa. Sebanyak 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta Koperasi Perahu disebut menerima keuntungan.
  • Where?
    Perkara kuota haji ini dilaporkan berlangsung dalam lingkup penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Lokasi rinci tindakan yang didakwakan per saat ini masih belum diketahui.
  • When?
    Waktu terjadinya dugaan korupsi dan waktu pembacaan dakwaan tidak tercantum. Hingga saat ini belum ada kepastian mengenai periode rinci perbuatan yang didakwakan.
  • Why?
    Jaksa mendakwa para terdakwa karena dugaan korupsi kuota haji yang menyebabkan kerugian negara Rp622.090.207.166,41 dan keuntungan bagi sejumlah individu, PIHK, serta koperasi.
  • How?
    Menurut uraian jaksa, perkara diduga dilakukan melalui pengelolaan kuota haji yang menguntungkan 26 orang, 313 PIHK senilai Rp478.173.058.166,41, dan Koperasi Perahu sebesar 26.500 dolar AS.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa orang lain didakwa karena urusan kuota haji. Jaksa bilang negara rugi banyak sekali, sekitar Rp622 miliar. Ada 26 orang, 313 penyelenggara haji, dan satu koperasi yang diduga dapat uang dari hal ini. Sekarang mereka sedang menghadapi perkara di pengadilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Uraian jaksa yang merinci pihak-pihak diduga diuntungkan, termasuk 26 orang, 313 PIHK, dan satu koperasi, menghadirkan dasar informasi yang lebih jelas dalam penanganan perkara ini. Rincian nilai yang disebutkan juga menunjukkan adanya upaya menelusuri dugaan aliran keuntungan dan kerugian negara secara terukur dalam proses hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, didakwa bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba merugikan negara Rp622.090.207.166,41 dalam dugaan korupsi kuota haji.

Jaksa menguraikan, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan satu koperasi yang diuntungkan dalam perkara ini.

Berikut daftar korupsi haji yang menjerat Yaqut!

1. Yaqut Cholil Qoumas 271.500 dolar AS
2. Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: 5.233.800 dolar AS dan Rp330.000.000.
3. Rizky Fisa Abadi: 475.000 dolar AS dan Rp50.000.000.
4. Abdul Muhyi: 308.500 dolar AS
5. Ridwan Kurniawan: 512.500 dolar AS dan Rp250.000.000.
6. Iyah Nuryah: 70.000 dolar AS
7. Dodi Suhada: 59.500 dolar AS
8. Kamal: 3.000 dolar AS
9. Adam Fakih Mukodam: 3.000 dolar AS
10. Bambang Sutrisno: 80.000 dolar AS
11. Hud Rifky Assegaf: 130.000 dolar AS
12. Anjas Asmara: 30.000 dolar AS
13. Hafidz: 94.600 dolar AS
14. Makki Abdul Sholeh: 5.000 dolar AS
15. Roy Kurniawan: 18.500 dolar AS
16. Rachmat Wildan: 7.000 dolar AS
17. Farid Aljawi: 52.500 dolar AS
18. Ahmad Taufik: 126.200 dolar AS
19. Muzaki Kholis: 84.500 dolar AS
20. Badrussalam: 4.500 dolar AS
21. Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000
22. Amaludin Wahab: 602.600 dolar AS
23. Syihabbul Muttaqin: 493.400 dolar AS
24. Tauhid Hamdi: 20.000 dolar AS
25. Ali Makki: 19.600 dolar AS
26. Buchori Yusuf: 56.000 dolar AS

Para terdakwa juga diduga memperkaya 313 Penyelenggara Haji senilai Rp478.173.058.166,41 dan Koperasi Perahu sejumlah 26.500 dolar Amerika Serikat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article