Jakarta, IDN Times - Propam Polri telah memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai saksi pelanggaran disiplin petugas rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap tersangka penodaan agama, Muhammad Kosam alias Muhammad Kece.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan petugas rutan yang dimaksud adalah Kepala Rutan Bareskrim AKP Imam Suhondo dan dua petugas rutan Bareskrim, Bripka Wandoyo Edi serta Bripda Saep Sigit. Ketiganya diduga tidak menjalankan standar operasional prosesur (SOP) Rutan Bareskrim.
“NB dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus pelanggaran disiplin petugas yang tidak menjalankan SOP dengan sebaik-baiknya hingga terjadi penganiayaan terhadap saudara MK,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (29/9/2021).