Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka itu dilakukn setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (28/9/2021).
“Betul sudah tersangka, bersama empat tersangka lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada IDN Times, Rabu (29/9/2021).
1. Bareskrim Polri tetapkan 5 tersangka penganiayaan Muhammad Kece

Andi menjelaskan, empat tersangka lainnya adalah tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus ITE, DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; juga narapidana kasus perlindungan konsumen, HP.
“Hasil gelar perkara kemarin, penyidik telah menetapkan lima tersangka sebagai berikut NB,DH,DW, H als C als RT dan HP,” ujar Andi.
2. Napoleon dan 4 tersangka dijerat pasal penganiayaan dan pengeroyokan

Andi menjelaskan, Napoleon bersama empat tersangka lainnya dijerat Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
“Soal petugas tanyakan ke Propam Polri,” ujar Andi.
3. Propam Polri periksa Napoleon hari ini

Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Napoleon akan diperiksa di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri hari ini, Rabu (29/9/2021).
“Petugas rutan sudah semua diperiksa, sisa NB. Hari ini diperiksa jam 10.00 WIB,” kata Ferdy kepada IDN Times.