Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Amir Faisol)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tidak dapat diselesaikan melalui upaya restorative justice.

Ramadhan membenarkan bahwa saat ini ada dua pencabutan laporan terhadap Panji Gumilang dari saudara KS dan MIT.

“Namun perlu dipahami kasus ini bukan bagian delik aduan dan juga kasus ini bukan kategori yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

1. Bareskrim telah lengkapi berkas perkara Panji Gumilang

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Ramadhan menyatakan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah mengirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah melangkapi P19 sesuai petunjuk JPU.

“Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah mengirim kembali ke JPU setelah melangkapi P19 sesuai petunjuk JPU,” kata dia.

2. 147 rekening Panji Gumilang terkait TPPU diblokir Polri

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menyatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 147 rekening atas nama Panji Gumilang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening  APG, YPI dan badan hukum lain,” kata Whisnu.

Whisnu mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, termasuk pihak yayasan dan pihak lain terkait kasus ini.

“Pemeriksaan 38 orang saksi termasuk pihak yayasan dan pihak lain terkait APG,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan surat terkait atas nama Panji Gumilang.

“Telah dilakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan APG,” kata dia.

3. Penyidik masih akan lanjutkan pemeriksaan

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Selanjutnya, kata Whisnu, dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada ahli. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih rinci siapa saja yang akan dimintai keterangan.

Penyidik juga masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yayasan dan pihak terkait untuk mendalami kasus ini.

Termasuk berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memeriksa legalitas yayasan tersebut.

“Akan berkoordinasi dengan pihak instansi kementerian terkait legalitas yayasan,” ujarnya.

Editorial Team