Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tidak dapat diselesaikan melalui upaya restorative justice.
Ramadhan membenarkan bahwa saat ini ada dua pencabutan laporan terhadap Panji Gumilang dari saudara KS dan MIT.
“Namun perlu dipahami kasus ini bukan bagian delik aduan dan juga kasus ini bukan kategori yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).