Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kini Ada 147 Rekening Panji Gumilang Terkait TPPU Diblokir Polri

Masjid Al-Zaytun (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirttipideksus), Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menyatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 147 rekening atas nama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening  APG, YPI dan badan hukum lain,” kata Whisnu Hermawan, dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Whisnu mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, termasuk pihak yayasan dan pihak lain terkait kasus ini.

“Pemeriksaan 38 orang saksi termasuk pihak yayasan dan pihak lain terkait APG,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan surat terkait atas nama Panji Gumilang.

“Telah dilakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan APG,” kata dia.

1. Penyidik masih akan lanjutkan pemeriksaan

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Selanjutnya, kata Whisnu, dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada ahli. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih rinci siapa saja yang akan dimintai keterangan.

Penyidik juga masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yayasan dan pihak terkait untuk mendalami kasus ini.

Termasuk berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memeriksa legalitas yayasan tersebut.

“Akan berkoordinasi dengan pihak instansi kementerian terkait legalitas yayasan,” ujarnya.

2. Kasus TPPU Panji Gumilang sudah naik penyidikan

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus Panji Gumilang.

Hal ini dilakukan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan TPPU Panji Gumilang pada Rabu (16/8/2023) dari pukul 10.00-13.00 WIB.

"Telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan perkara TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan," kata Whisnu.

3. Bareskrim perpanjang masa penahanan Panji Gumilang

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Bareskrim Polri juga resmi memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan TPPU.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, masa penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak 23 Agustus 2023.

"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan," kata Ramadhan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Amir Faisol
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us