Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Pelecehan Grup Chat Mahasiswa FH UI Rendahkan Martabat Perempuan
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyambangi kembaran AMK anak korban kekerasan dan penelantaran di Kebayoran Lama yakni S di Jawa Timur (Dok. KemenPPPA)
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam keras dugaan pelecehan seksual di grup chat mahasiswa FHUI karena merendahkan martabat perempuan dan menciptakan lingkungan akademik yang tidak aman.
  • Kemen PPPA berkomitmen mengawal kasus ini agar korban mendapat perlindungan, pendampingan, serta keadilan, sambil mendorong UI menindak pelaku secara transparan dan sesuai UU TPKS.
  • Arifah menegaskan kampus wajib punya mekanisme pencegahan kekerasan seksual yang efektif, memperkuat edukasi kesetaraan gender, dan mengajak masyarakat aktif melapor lewat layanan SAPA 129.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
14 April 2026

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan kecaman terhadap kasus pelecehan seksual di grup chat mahasiswa FHUI dan menilai tindakan itu merendahkan martabat perempuan serta menciptakan lingkungan akademik yang tidak aman. Ia menyatakan Kemen PPPA akan mengawal penanganan kasus agar korban mendapat perlindungan dan keadilan.

kini

Kemen PPPA terus mendorong Universitas Indonesia menangani kasus secara transparan dan berperspektif korban, serta memastikan mekanisme pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berjalan efektif.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus pelecehan seksual terjadi di grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang dinilai merendahkan martabat perempuan dan menciptakan lingkungan akademik yang tidak aman.
  • Who?
    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Kementerian PPPA, serta pihak Universitas Indonesia melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) terlibat dalam penanganan kasus ini.
  • Where?
    Kejadian berawal dari grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat, dengan penanganan dilakukan oleh pihak kampus dan Kementerian PPPA di Jakarta.
  • When?
    Pernyataan resmi Menteri PPPA disampaikan pada Selasa, 14 April 2026, sementara proses investigasi internal kampus masih berlangsung hingga saat ini.
  • Why?
    Tindakan pelecehan tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia, merendahkan martabat perempuan, serta bertentangan dengan prinsip keamanan dan kesetaraan di lingkungan pendidikan tinggi.
  • How?
    Kementerian PPPA mengawal kasus ini bersama UI melalui investigasi Satgas PPKPT, memastikan pendampingan korban, penerapan sanksi bagi pelaku, serta mendorong mekanisme pencegahan kekerasan seksual di ruang
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada anak-anak kuliah di UI yang bikin grup chat dan ngomong jelek tentang perempuan. Menteri Arifah marah dan bilang itu salah dan bikin tempat belajar jadi tidak aman. Sekarang kementerian bantu supaya korban dilindungi dan pelaku dihukum. Kampus juga cari tahu siapa yang salah biar tidak kejadian lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tindakan cepat Kementerian PPPA dan pihak kampus menunjukkan keseriusan dalam menegakkan keadilan serta melindungi korban dari pelecehan di ruang akademik. Komitmen terhadap transparansi, pendampingan psikologis dan hukum, serta pengawasan digital mencerminkan upaya nyata membangun lingkungan pendidikan yang lebih aman, beretika, dan menghormati kesetaraan gender.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan, kasus pelecehan seksual di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), tak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tak aman, apalagi di ruang akademik.

“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik," kata dia, dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).

1. Kementerian kawal kasus ini

Menteri PPPA Arifah Fauzi di acara Dies Natalis ke-45 FISIP USU, Sabtu (8/11/2025) (IDN Times/Doni Hermawan)

Kemen PPPA, kata Arifah, berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” ujar dia.

Dia menilai, langkah cepat pihak kampus yang telah melakukan investigasi melalui satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) adalah tepat.

Termasuk melakukan langkah-langkah awal dan mekanisme internal. Dia berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali, baik di kampus tersebut maupun di lingkungan perguruan tinggi lainnya.

2. Dorong penanganan pelaku secara transparan

Dok. Universitas Indonesia

Dia mengatakan, proses penanganan terhadap pelaku harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berperspektif pada korban tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual, kata dia, harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pelaku maupun latar belakang keluarganya.

“Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat," kata dia.

Arifah mengatakan, penanganan kasus ini perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Termasuk memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban,” kata dia.

3. Lingkungan pendidikan wajib pastikan mekanisme pencegahan hingga penanganan

Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, di konferensi pers Aliansi BEM se-UI, Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

Arifah juga menegaskan lingkungan pendidikan wajib memastikan adanya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif. Termasuk pengawasan terhadap interaksi di ruang digital serta penguatan edukasi mengenai etika, penghormatan, dan kesetaraan gender.

“Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat, guna menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius,” kata dia.

Masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak diharapkan tak ragu melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Editorial Team