Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kuasa Hukum Korban Desak Pelaku Kasus Pelecehan FH UI di-DO

Kuasa Hukum Korban Desak Pelaku Kasus Pelecehan FH UI di-DO
Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Timotius Rajagukguk, di konferensi pers Aliansi BEM se-UI, Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kuasa hukum korban mengungkap pelecehan seksual nonfisik di FH UI sudah terjadi sejak 2025 dan membuat korban hidup dalam tekanan serta ketakutan di lingkungan kampus.
  • Para pelaku disebut memiliki posisi strategis di organisasi kampus, membuat korban takut berbicara karena khawatir tidak dipercaya dan pengalaman mereka diremehkan.
  • Kuasa hukum menegaskan tuntutan agar para pelaku dijatuhi sanksi drop out karena dianggap tidak layak berada di lingkungan akademik yang seharusnya aman bagi mahasiswa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual nonfisik di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, mengungkap bahwa para korban telah mengalami tekanan sejak 2025. Dia mengatakan, perjuangan mengungkap kasus ini bukan hal mudah. Dia pun mendesak agar para pelaku bisa dikeluarkan atau drop out (DO).

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers Aliansi BEM se-UI, di Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026).

1. Kuasa hukum minta sanksi drop out

Kuasa Hukum Korban Desak Pelaku Kasus Pelecehan FHUI di-DO
Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, di konferensi pers Aliansi BEM se-UI, Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

Timotius menegaskan, sanksi yang paling layak bagi pelaku adalah dikeluarkan dari kampus atau drop out.

“Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi yang kami harapkan, drop out!” kata dia.

Dia menilai, pelaku sudah tidak layak berada di lingkungan akademik karena tidak mampu menciptakan rasa aman bagi mahasiswa lain.

2. Korban sudah mengalami pelecehan sejak 2025

Kuasa Hukum Korban Desak Pelaku Kasus Pelecehan FHUI di-DO
Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, di konferensi pers Aliansi BEM se-UI, Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

Timotius mengatakan, para korban telah mengetahui adanya pelecehan sejak lama, tetapi memilih diam karena berbagai tekanan.

“Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025. Saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025, setiap kali masuk ke kampus, setiap kali masuk ke kelas, mereka tahu kapan pun para pelaku itu bisa membicarakan mereka,” ujar dia.

Menurut dia, situasi ini membuat korban hidup dalam ketakutan di lingkungan kampus sendiri.

3. Korban sempat takut speak up karena pelaku punya kekuasaan

Kuasa Hukum Korban Desak Pelaku Kasus Pelecehan FHUI di-DO
Konferensi pers Aliansi BEM se-UI, di Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

Dia juga menyoroti bahwa para pelaku memiliki posisi strategis di organisasi kampus sehingga korban khawatir tidak akan dipercaya.

“Karena di sini pelaku ada 16 orang, mereka semua memiliki jabatan di kampus. Korban merasa apabila ini dinaikkan pada waktu itu, apakah mungkin masyarakat akan menilai bahwasannya ini adalah hal yang sangat wajar,” kata dia.

Bahkan, setelah kasus mencuat, ujar dia, masih ada pihak yang meremehkan pengalaman korban.

Diberitakan, tangkapan layar percakapan grup pesan singkat sejumlah mahasiswa FH UI bocor ke publik. Melalui akun X @sampahfhui, terungkap serangkaian pesan yang berisi objektifikasi seksual terhadap sejumlah mahasiswi yang dilakukan secara sistematis dalam grup tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena keterlibatan oknum yang memegang jabatan strategis di kampus. Akun pengunggah menyebutkan anggota di dalamnya terdiri dari petinggi organisasi fakultas hingga ketua angkatan. Keresahan publik memuncak karena para pelaku, sebagai mahasiswa hukum, justru terlihat meremehkan konsekuensi perbuatan mereka.

Dalam potongan percakapan yang diunggah, para pelaku secara spesifik mengomentari bagian tubuh mahasiswi lain dengan bahasa yang sangat tidak pantas. Salah satu kutipan yang memicu kemarahan publik memperlihatkan bagaimana mereka merasa kebal hukum selama hal tersebut bersifat privat.

"Dan sekarang mereka udah ngakuin kesalahannya, tapi denger-denger masih pada santai, bahkan bisa ketawa-ketawa abis tau mereka ketauan dengan anggapan kalau ini bakal dianggep orang biasa aja. Udah sakit dunia," tulis akun @sampahfhui dalam salah satu unggahannya, dikutip Senin (13/4/2026).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More