Depok, IDN Times - Persidangan terdakwa MMS (69), guru ngaji yang mencabuli 10 santriwati, kembali digelar Pengadilan Negeri Depok. Persidangan beragendakan mendengar keterangan saksi ahli untuk mengungkap perbuatan terdakwa.
Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Depok menemukan fakta terdakwa menonton video artis seksi yang diduga memicunya melakukan pencabulan.
"Kami menemukan fakta baru dari handphone yang digunakan terdakwa," ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Depok Andi Rio Rahmatu kepada IDN Times, Selasa (31/5/2022).