Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan, Bareskrim Mabes Polri memanggil Ustaz Bachtiar Nasir untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bachtiar Nasir akan dipanggil Rabu (8/5) besok. Bahkan dalam surat pemanggilannya, status Bachtiar telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Surat panggilan (Bachtiar Nasir) itu betul, terkait masalah penyalahgunaan dana yayasan. Tentunya nanti akan didalami oleh penyidik dari Direktorat Tipideksus (Tindak Pidana Ekonomi Khusus). Itu yang menangani kasus tersebut. Itu kasus tahun 2017," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).