Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rapat dengar pendapat yang dilakukan DPR dengan PT Garuda Indonesia. Pengusutan itu berkaitan dengan dugaan suap pengadaan Airbus di Garuda Indonesia pada 2010-2015.

Ada dua saksi yang diperiksa KPK. Mereka adalah mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia, Ari Sapari, dan Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Barat sekaligus Ketua Jenggala Ibnu Munzir.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan RDP yang dilaksanakan bersama PT Garuda Indonesia di DPR," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (10/11/2022).

1. KPK juga usut kepemilikan saham PT IADS

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga memeriksa Direktur PT Indonesia Advisory Duta Solusindo Enty Puryanto Kasdi. Ia juga diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kepemilikan saham di PT IADS," ujar Ali.

2. Eks Anggota DPR dari Fraksi PKS Tossy Aryanto tidak memenuhi panggilan KPK

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebetulnya juga memanggil mantan Anggota DPR dari Fraksi PKS, Tossy Aryanto. Namun, ia tidak memenuhi panggilan.

"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan kembali," ujar Ali.

3. KPK sebut ada eks anggota DPR yang terima suap Rp100 miliar

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Sekadar informasi, KPK mengungkapkan adanya pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia 2010-2015.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan dalam pengembangan kasus ini, pihaknya menduga ada keterlibatan eks anggota DPR RI periode 2009-2014.

“Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014, dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi,” kata Ali lewat keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).

Ali menjelaskan, penyidikan yang KPK lakukan ini merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain, di antaranya Inggris dan Prancis. KPK, kata Ali, mengapresiasi pihak otoritas asing yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.

“Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi,” ujar Ali.

Editorial Team