Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras kasus kekerasan yang dialami YTR (29) di Kabupaten Bandung. Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menegaskan kekerasan dalam hubungan pacaran bukan lagi persoalan pribadi, melainkan tindak pidana yang harus diproses secara hukum.
Dia menjelaskan, pemerintah sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh.
“Kemen PPPA mengecam keras tindak kekerasan yang terjadi terhadap korban YTR. Kami mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat yang telah berhasil menangkap tersangka. Penanganan kasus ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan. Setelah proses penangkapan dilakukan, kami memastikan penanganan perkara selanjutnya berjalan dengan perspektif korban, termasuk melalui penerapan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Veronica Tan, dikutip Kamis (25/6/2026).
