Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

ILRC: Polisi Perlu Dalami Perencanaan Kasus Penyekapan di Bandung

ILRC: Polisi Perlu Dalami Perencanaan Kasus Penyekapan di Bandung
Kamar yang digunakan untuk penculikan dan penganiayaan di Kabupaten Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • ILRC menilai kasus penyekapan dan penganiayaan YTT di Bandung sebagai kekerasan berbasis gender yang berisiko berkembang menjadi femisida, mencerminkan ketimpangan relasi kuasa dalam hubungan personal.
  • Data ILRC dan Jakarta Feminist menunjukkan 103 kasus femisida intim sepanjang 2025, dengan pelaku mayoritas laki-laki muda yang memiliki hubungan dekat dengan korban seperti pacar atau rekan kerja.
  • ILRC mendesak polisi menyelidiki unsur perencanaan penganiayaan berat serta kemungkinan kekerasan seksual, sambil menerapkan perspektif gender dan pendekatan berpusat pada korban dalam proses hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Indonesia Legal Resource Center (ILRC) menilai kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTT di Bandung adalah bentuk kekerasan berbasis gender. Kasus ini berisiko berkembang menjadi femisida atau pembunuhan terhadap perempuan karena alasan gender.

Advokat Publik sekaligus Direktur Eksekutif ILRC, Siti Aminah Tardi, mengatakan pola kekerasan yang dialami korban menunjukkan indikator risiko tinggi yang harus segera ditangani aparat penegak hukum.

Hal itu merujuk pada laporan global UN Women 2025 yang mencatat sekitar 83.000 perempuan dan anak perempuan dibunuh sepanjang tahun lalu. Dari jumlah tersebut, sekitar 50.000 korban atau 60 persen tewas di tangan pasangan intim maupun anggota keluarga.

"Masalahnya, tindak pidana penganiayaan dalam KUHP dirumuskan secara netral gender sehingga tidak mampu menangkap konteks ketimpangan relasi kuasa yang melatarbelakangi kekerasan dalam pacaran. Dalam banyak kasus, kekerasan dalam pacaran berakar pada konstruksi sosial patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat dan laki-laki pada posisi dominan," kata Ami sapaan karibnya, kepada IDN Times, Selasa (23/6/2026).

1. Ada 103 kasus femisida intim sepanjang 2025

IMG_20260623_094046.jpg
Kasus penculikan dan penganiayaan perempuan di Kabupaten Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

ILRC juga menyoroti temuan Jakarta Feminist yang mencatat 103 kasus femisida intim sepanjang 2025. Sementara pemantauan ILRC menunjukkan pelaku femisida seksual didominasi laki-laki berusia 18-30 tahun yang memiliki relasi dekat dengan korban, mulai dari pacar, mantan pacar, tetangga hingga rekan kerja.

2. Perlu dalami penganiayaan berat berencana di KUHP

Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)
Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)

Menurut ILRC, penyidik perlu mendalami dugaan penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat (1) KUHP. Polisi diminta menelusuri unsur perencanaan, termasuk pola penyekapan, penggunaan alat kekerasan, hingga penguasaan korban dalam waktu lama.

Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong mendalami kemungkinan terjadinya kekerasan seksual selama korban disekap. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

3. Desak aparat penegak hukum pakai perspektif gender

Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Karena itu, ILRC mendesak aparat penegak hukum menggunakan perspektif gender dan pendekatan yang berpusat pada korban dalam menangani perkara tersebut.

"Kenali tanda bahaya atau red flag dalam pacaran dan jangan ragu mencari bantuan. Kita semua juga memiliki tanggung jawab untuk lebih peka terhadap perubahan kondisi dan tanda-tanda kekerasan yang dialami orang-orang di sekitar kita," ujar Ami yang juga mantan komisioner Komnas Perempuan ini.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More