Jakarta, IDN Times - Mabes Polri serahkan proses pidana narkoba Anggota Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Polri, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto ke Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Mabes Polri lewat Propam bakal menggelar sidang etik terhadap Kombes Yulius. Ia memastikan, Polri tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba.
“Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu tindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance, proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas PMJ dan kode etik Propam yang tuntaskan,” ujar Dedi kepada IDN Times, Sabtu (7/1/2023).