Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya membebaskan dokter Richard Lee setelah diperiksa sebagai tersangka karena dugaan menghilangkan barang bukti kasus pencemaran nama baik, dengan pelapor artis Kartika Putri.
“Alhamdulillah, malam hari ini klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri dan atas perintah Kapolri maka klien saya tidak ditahan, dan Insyaallah kami akan berjuang di pengadilan,” kata pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution, di Polda Metro Jaya, Jumat (12/8/2021) malam.