Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Silmy Karim, KPK Periksa Dosen UB Romy Hermawan
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan dosen Universitas Brawijaya Romy Hermawan dalam kasus Silmy Karim.

  • Penyidik mendalami pengetahuan Romy terkait dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

  • Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling perlu didalami KPK?
Vote Now
2019-2025

PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar.

29/9/2026

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Romy Hermawan. Penyidik mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran uang Silmy Karim.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling perlu didalami KPK?
Vote Now
  • What?
    KPK memeriksa Romy Hermawan dalam kasus eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
  • Who?
    KPK memeriksa Romy Hermawan, Dosen Prodi Administrasi Publik Universitas Brawijaya.
  • Where?
    Lokasi pemeriksaan Romy Hermawan per saat ini masih belum diketahui.
  • When?
    Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa (29/9/2026).
  • Why?
    Penyidik ingin mendalami pengetahuan Romy terkait dugaan aliran uang Silmy Karim dalam perkara ini.
  • How?
    Romy diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling perlu didalami KPK?
Vote Now

KPK memeriksa Romy Hermawan, dosen Universitas Brawijaya, dalam kasus Silmy Karim. Romy dipanggil lagi untuk ditanya tentang dugaan aliran uang. Kasus ini berkaitan dengan pengurusan izin tinggal orang asing. Pemeriksaan Romy masih berlangsung saat tulisan dibuat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling perlu didalami KPK?
Vote Now

Pemeriksaan Romy Hermawan menunjukkan KPK terus mendalami informasi dalam perkara Silmy Karim, termasuk dugaan aliran uang. Keterangan saksi dari lingkungan akademik Universitas Brawijaya menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung, sehingga penyidik dapat mengumpulkan pengetahuan terkait perkara tersebut secara lebih menyeluruh.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling perlu didalami KPK?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dosen Prodi Administrasi Publik Universitas Brawijaya, Romy Hermawan. Ia dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

“Benar, hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (29/9/2026).

1. KPK dalami aliran uang dari Silmy Karim

SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Romy diduga merupakan calon promotor tersangka Silmy Karim dan Romy Hermawan. Hingga artikel dimuat, pemeriksaan masih berlangsung.

“Penyidik ingin mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran saudara SK dalam perkara ini," ujar Budi.

2. Kasus Silmy Karim terungkap lewat OTT KPK

SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Diketahui, Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Imigrasi. Dia menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Selain Silmy, ada 7 tersangka lainnya, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).

Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

3. Silmy Karim diduga dapat Rp100 juta tiap Jumat

SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kasus Silmy Karim bermula dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK serta laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya 3 persennya atau Rp9,7 miliar yang bersumber dari gaji atau tunjangan.

Sisanya diduga berasal dari pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,

Silmy yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

Lalu, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap permohonan izin tinggal.

Sejumlah pihak di Kementerian Imipas menerima uang senilai total Rp145,5 miliar baik secara langsung maupun perantara.

Kemudian, uang itu dibagikan kepada sejumlah pihak di Kementerian setiap Jumat. Silmy Karim diduga mendapatkan Rp100 juta setiap pekannya.

Menurutmu, apa fokus penting dalam pemeriksaan ini?

Apa yang paling perlu didalami KPK?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article