Kubu Silmy Karim Minta KPK Patuhi Asas Praduga Tak Bersalah

Tim kuasa hukum Silmy Karim meminta KPK menghormati asas praduga tidak bersalah dalam penanganan perkara.
Soleman Ponto menyebut dugaan aliran dana, fasilitas jet pribadi, dan angka total perkara belum membuktikan kesalahan individual.
KPK diminta menyampaikan perkembangan perkara secara terukur serta membedakan dugaan penyidikan dari fakta yang terbukti.
Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghormati Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menangani perkara.
Kuasa Hukum Silmy, Soleman Ponto mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka ditegaskan tidak menghapus haknya untuk diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah.
Oleh karena itu, kewajiban ini harus tercermin secara nyata baik dalam tindakan penyidikan di lapangan maupun dalam cara lembaga menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat.
“Saya mengingatkan penyidik KPK agar menghormati Pasal 91 KUHAP dalam penanganan perkara Silmy Karim. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak menghapus haknya untuk diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah," ujar Soleman Ponto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025, dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Rumusan hukum tersebut mengikat, di mana penyidik diperbolehkan menjalankan kewenangannya sesuai persyaratan hukum, namun tidak boleh disertai tindakan yang menempatkan seseorang seolah-olah sudah terbukti bersalah.
Lebih lanjut, perlindungan terhadap asas praduga tidak bersalah ini juga diperkuat oleh Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Aturan tersebut mewajibkan seseorang untuk tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya serta telah berkekuatan hukum tetap.
1. Dugaan aliran dana dan fasilitas jet pribadi masih sebatas asumsi

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan) Soleman menjelaskan, informasi mengenai dugaan pemberian uang Rp50 juta hingga Rp500 juta melalui staf serta dugaan fasilitas jet pribadi masih sebatas dugaan awal dan belum cukup menyimpulkan adanya penerimaan secara melawan hukum.
"Dugaan penyerahan uang kepada staf tidak dengan sendirinya membuktikan penerimaan, pengetahuan, perintah, atau persetujuan Silmy Karim. Hubungan tersebut harus dibuktikan, bukan diasumsikan hanya karena seseorang bekerja sebagai stafnya,” ujarnya.
Selain itu, penawaran, penerimaan penawaran, dan penggunaan fasilitas merupakan peristiwa berbeda yang tidak boleh digiring seolah-olah telah terbukti sebagai tindak pidana.
2. Pemeriksaan saksi dan angka total perkara bukan bukti kesalahan individual

Ilustrasi borgol. (IDN Times) Menurutnya, kehadiran Handojo Selamet Muljadi sebagai saksi pada 22 September 2026 merupakan bagian dari pengujian informasi, namun tidak otomatis mengonfirmasi seluruh dugaan penyidik ataupun membuktikan tersangka pasti menerimanya.
Begitu pula dengan penyebutan angka dugaan perolehan perkara secara keseluruhan sebesar Rp145,5 miliar, yang diingatkan agar tidak langsung dilekatkan sebagai uang yang diterima Silmy Karim secara pribadi.
“Perbuatan, aliran dana, dan pertanggungjawaban masing-masing orang harus dibuktikan secara individual. Besarnya angka yang diumumkan tidak menggantikan kewajiban pembuktian,” ujarnya.
3. Soroti komunikasi publik kelembagaan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) Soleman juga menyoroti sejumlah narasi antara judul pemberitaan media dengan isi berita yang masih bersifat dugaan dapat menimbulkan kesan kepastian kesalahan yang lebih kuat di mata publik. Terkait hal ini, lembaga penegak hukum diminta untuk meluruskan batas antara dugaan penyidikan dan fakta yang terbukti. Soleman Ponto turut menambahkan,
“Penggunaan kata 'diduga' merupakan pembatas yang penting. Akan tetapi, menurut saya, penghormatan terhadap praduga tidak bersalah juga harus dinilai dari keseluruhan pesan: apakah masyarakat diberi penjelasan tentang proses yang sedang berjalan, atau justru diarahkan menerima kesimpulan kesalahan sebelum persidangan,” ujar dia.
Melalui catatan tersebut, tim kuasa hukum berharap agar KPK dapat menyampaikan perkembangan perkara secara terukur, seperti berfokus pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, di samping secara jelas menyatakan bahwa tersangka berhak membantah.
“Mengingat keterangan pers tidak mempunyai kekuatan untuk memutus kesalahan seseorang, proses pemeriksaan di pengadilan tetap menjadi penentu utama keabsahan pembuktian hukum yang sebenarnya,” ujar dia.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















