Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penerimaan tersangka dugaan korupsi izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) Ronald Arman Abdullah (RAA), saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026. Kasus ini juga menyeret eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Hal tersebut didalami KPK dengan memeriksa delapan saksi yakni Dony Indra Kusuma (Pelaksana/JFU Kanimsus Jakarta Barat), Zainul Fikri (Kepala seksi Status Keimigrasian Keimigrasian Kanimsus Jakarta Barat), Widhi Deniartomo Asisona (Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kanimsus Jakarta Barat), Ernawati (Kepala Bidang Pelayanan Dan Verivikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat).
Lalu, Iqbal Radipta Maulistiqlal (Kepala Seksi Verivikasi Dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat), Yoga Kharisma Suhud (Kepala Bidang Inteldakim Kanimsus Jakarta Barat), Haryo Sampurno Ridhomukti (Kanimsus Jakarta Barat), dan Deny Arli Asmara (Kanimsus Jakarta Barat).
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal uang-uang yang diterima tersangka RAA saat menjadi Kanim Jakbar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (2/7/2026).
