Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Silmy Karim, KPK Usut Penerimaan Kepala Kanim Jakarta Barat
Ronald Arman Abdullah (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
  • KPK memeriksa delapan saksi untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh Ronald Arman Abdullah saat menjabat Kepala Kanim Jakarta Barat periode 2025–2026.
  • Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai OTT KPK terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya.
  • PPATK menemukan aliran dana Rp366,7 miliar di 96 rekening pegawai Imigrasi, dengan Silmy diduga menerima setoran rutin Rp100 juta tiap Jumat dari pengurusan izin tinggal WNA.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang di kantor imigrasi yang diduga ambil uang dari orang asing yang mau izin tinggal di Indonesia. KPK sekarang periksa banyak pejabat, termasuk Pak Silmy Karim dan teman-temannya. Katanya dulu ada uang dikasih tiap Jumat. Sekarang KPK lagi cari tahu siapa saja yang terima uang itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penerimaan tersangka dugaan korupsi izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) Ronald Arman Abdullah (RAA), saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026. Kasus ini juga menyeret eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Hal tersebut didalami KPK dengan memeriksa delapan saksi yakni Dony Indra Kusuma (Pelaksana/JFU Kanimsus Jakarta Barat), Zainul Fikri (Kepala seksi Status Keimigrasian Keimigrasian Kanimsus Jakarta Barat), Widhi Deniartomo Asisona (Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kanimsus Jakarta Barat), Ernawati (Kepala Bidang Pelayanan Dan Verivikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat).

Lalu, Iqbal Radipta Maulistiqlal (Kepala Seksi Verivikasi Dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat), Yoga Kharisma Suhud (Kepala Bidang Inteldakim Kanimsus Jakarta Barat), Haryo Sampurno Ridhomukti (Kanimsus Jakarta Barat), dan Deny Arli Asmara (Kanimsus Jakarta Barat).

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal uang-uang yang diterima tersangka RAA saat menjadi Kanim Jakbar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (2/7/2026).

1. Penerimaan juga terkait penindakan

Ronald Arman Abdullah (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Budi mengatakan, penerimaan tersebut diduga tidak hanya terkait perizinan tinggal tapi juga Penindakan keimigrasian. Selain itu, KPK juga mendalami penerimaan lain.

"Para saksi juga dimintai keterangan mengenai uang-uang yang diduga diterima para pegawai saat periode kepemimpinan RAA tersebut," ujarnya.

2. Silmy Karim tersangka usai OTT

SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Diketahui, Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Imigrasi. Dia menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Selain Silmy, ada tujuh tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).

Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

3. Silmy Karim diduga terima Rp100 juta setiap Jumat

Silmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kasus Silmy Karim bermula dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK serta laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya 3 persennya atau Rp9,7 miliar yang bersumber dari gaji atau tunjangan.

Sisanya diduga berasal dari pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,

Silmy yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

Lalu, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap permohonan izin tinggal.

Curated For You

Editorial Team

Related Article