DPR Ngaku Belum Bahas Syarat Nyapres Diusung 3 Parpol Parlemen

- Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan belum ada pembahasan soal syarat capres harus didukung tiga partai parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
- Rifqinizamy meminta semua pihak tidak menyebarkan prediksi atau isu yang belum dibahas DPR agar komunikasi politik dan soliditas antarpartai tetap kondusif.
- Pakar hukum pemilu Titi Anggraini menilai wacana dukungan minimal tiga partai untuk capres berpotensi melanggar Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 dan mengancam legitimasi Pemilu 2029.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, pihaknya belum membahas soal isu adanya aturan syarat maju capres harus mendapat dukungan tiga partai politik (parpol) parlemen. Ia memastikan, Komisi II DPR belum membahas lebih lanjut subtansi norma dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
"Yang jelas sampai hari ini kami tuh belum membahas tentang substansi norma terkait dengan perubahan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
1. Pertanyakan isu yang disampaikan ke publik

Isu soal capres wajib didukung tiga parpol parlemen ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Anggota DPR RI, Benny K Harman. Rifqinizamy memastikan, pihaknya akan mengonfirmasi langsung ke Benny.
"Sehingga apa yang disampaikan Pak Benny melalui artikelnya di salah satu media nasional, itu juga kita mau nanya ke Pak Benny, Pak Benny dapat info dari mana? Saya sudah komunikasi juga dengan teman-teman, misalnya dari Fraksi Demokrat, ada wakil kami Kang Dede Yusuf dari Demokrat, ya sama, kita juga belum dapat info dari mana-mana gitu. Nanti kita tanya ke Pak Benny lah," ungkapnya.
2. Jangan menyampaikan prediksi terlalu jauh yang belum dikerjakanrifai

Rifqinizamy mengimbau agar seluruh pihak menjaga kondusif, dengan tidak menyampaikan prediksi terlalu jauh dan belum dikerjakan oleh DPR. Menurutnya, isu yang disampaikan terlalu dini dan belum tentu terjadi bisa mengganggu komunikasi politik maupun soliditas antarpartai.
"Yang jelas menurut saya ya, kita jangan apa namanya, memprediksi terlalu jauh sesuatu yang belum kita kerjakan. Ini bisa jadi juga akan mengganggu nanti, komunikasi politik dan soliditas kita antarpartai," ungkapnya.
Rifqinizamy memastikan, Komisi II DPR berkomitmen untuk membahas RUU Pemilu dengan transparansi dan optimisme untuk memperbaiki gelaran pemilu di Indonesia.
3. Wacana minimal tiga parpol usung capres melanggar putusan MK

Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyoroti munculnya wacana yang mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029 harus didukung sedikitnya tiga partai politik parlemen. Menurutnya, gagasan tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62 Tahun 2024 yang telah menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Titi mengatakan, perhatian itu muncul setelah membaca artikel yang ditulis anggota DPR Benny K Harman di Harian Kompas pada 22 Juni 2026. Dalam tulisan tersebut disebutkan adanya potensi pengaturan baru yang mengharuskan pencalonan presiden dan wakil presiden diusung minimal oleh tiga partai politik parlemen.
Menurut Titi, apabila wacana tersebut benar-benar diwujudkan dalam revisi aturan pemilu, maka hal itu menjadi peringatan serius terhadap konstitusionalitas Pemilu 2029.
Titi menegaskan, Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 telah memberikan kepastian bahwa setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, baik secara sendiri maupun berkoalisi dengan partai lain.
Ia mengingatkan tidak ada lagi ruang tafsir yang mengubah substansi putusan tersebut.
"Putusan nomor 62 tahun 2024 itu tidak punya tafsir lagi yang berbeda selain apa yang sudah diputuskan, bahwa setiap partai politik baik sendiri-sendiri atau bergabung dengan partai politik lain bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presidennya sendiri," kata Titi dalam acara diskusi, dikutip Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, jika syarat minimal tiga partai politik benar-benar diterapkan, maka hal itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK.
"Kalau gagasan itu benar maka itu jelas sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Titi menambahkan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga mengabaikannya sama dengan melakukan tindakan yang inkonstitusional.
Titi menilai penerapan syarat baru tersebut akan membawa dampak serius terhadap legitimasi penyelenggaraan Pemilu 2029. Ia menyebut, perubahan aturan yang bertentangan dengan putusan MK dapat menggerus jaminan konstitusional atas proses pemilu.
"Kalau itu sampai terjadi maka kita berada dalam bahaya besar terkait dengan jaminan konstitusionalitas dan legitimasi Pemilu 2029," katanya.
Menurut Titi, perubahan aturan pemilu semestinya tetap berpegang pada prinsip-prinsip konstitusi agar hasil pemilu memperoleh legitimasi yang kuat di mata publik.
Selain substansi wacana tersebut, Titi juga menyoroti pembahasan kebijakan pemilu ini yang dinilai berlangsung tanpa keterlibatan publik. Ia mengatakan masyarakat baru mengetahui adanya gagasan tersebut setelah disampaikan melalui tulisan seorang anggota DPR di media massa.
"Ini yang paling berbahaya ketika aturan pemilu disusun di ruang-ruang tertutup yang tidak melibatkan stakeholder utama pemilu yaitu pemilih, publik, masyarakat," ujar Titi.
Menurutnya, aturan pemilu tidak hanya harus memberikan keadilan bagi partai politik sebagai peserta pemilu, tetapi juga harus mengakomodasi kepentingan pemilih, penyelenggara pemilu, dan seluruh pemangku kepentingan.
Titi pun mengingatkan agar publik tidak menganggap remeh proses penyusunan regulasi yang minim partisipasi. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melahirkan legalisme otokratis, yakni prosedur yang tampak sah secara formal tetapi justru menggerogoti nilai-nilai demokrasi. Karena itu, ia menilai konstitusionalitas dan legitimasi Pemilu Serentak 2029 tidak boleh dipertaruhkan melalui perubahan aturan yang bertentangan dengan putusan MK.


















