Heboh, RS di Seoul dan 20 Staf Medisnya Terlibat Kasus Narkoba

- Polisi Jongam Seoul menyerahkan kasus dugaan penyalahgunaan obat psikotropika di rumah sakit perawatan kepada kejaksaan, melibatkan 20 staf medis tanpa penahanan fisik.
- Para tenaga medis diduga menyuntikkan obat penenang dosis tinggi tanpa resep resmi sejak Oktober 2024, menggunakan sisa obat pasien meninggal dan milik pasien baru.
- Kepala rumah sakit dan kepala perawat dituduh memanipulasi data rekam medis untuk menutupi pelanggaran, hingga akhirnya terungkap lewat analisis forensik digital polisi.
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Jongam Seoul, Korea Selatan, resmi melimpahkan kasus dugaan penyalahgunaan obat psikotropika di sebuah rumah sakit perawatan ke pihak kejaksaan pada Selasa (30/6/2026).
Kasus yang melibatkan 20 staf medis ini dilimpahkan tanpa adanya penahanan fisik terhadap para tersangka. Saat ini, Kejaksaan Distrik Utara Seoul tengah memproses hukum berkas perkara tersebut.
1. Dua puluh staf medis jadi tersangka pelanggaran hukum
Tersangka dalam kasus ini meliputi kepala rumah sakit, dokter jaga malam, kepala perawat, perawat pelaksana, hingga asisten perawat. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika serta Undang-Undang Pelayanan Medis.
Polisi telah menyelidiki kasus ini sejak Agustus 2025 setelah menerima laporan rahasia mengenai aktivitas mencurigakan di rumah sakit tersebut. Petugas kemudian menyita bukti melalui penggeledahan fisik dan analisis dokumen elektronik.
"Kami berkomitmen mengusut tuntas kejahatan medis yang mengancam keselamatan masyarakat," kata Kepala Kepolisian Jongam Seoul, Oh Hoon, dikutip dari The Korea Herald.
2. Modus pemberian obat penenang tanpa resep resmi

Berdasarkan pemeriksaan, para tenaga medis diduga sengaja menyuntikkan obat penenang dosis tinggi kepada pasien sejak Oktober 2024. Suntikan diberikan secara sepihak tanpa resep dokter saat pasien gelisah atau susah tidur pada malam hari.
Obat penenang tersebut diambil dari sisa resep pasien yang telah meninggal dunia. Selain itu, pihak rumah sakit juga mengumpulkan dan menyimpan obat penenang pribadi milik pasien yang baru masuk.
Polisi menegaskan bahwa penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis sangat berbahaya bagi kondisi fisik pasien, terutama bagi lansia.
"Pemberian obat psikotropika tanpa diagnosis dan resep dokter untuk mengendalikan pasien sangat membahayakan kesehatan mereka," ujar Oh Hoon.
3. Manipulasi data rekam medis untuk menutupi pelanggaran

Kepala rumah sakit dan kepala perawat diduga bekerja sama memanipulasi data untuk menutupi praktik ilegal tersebut. Mereka memerintahkan staf lapangan agar tidak mencatat pemberian obat penenang ke dalam rekam medis pasien.
Upaya ini dilakukan agar pelanggaran tidak terdeteksi oleh lembaga peninjau asuransi kesehatan saat pemeriksaan berkala. Namun, polisi berhasil membongkar taktik tersebut melalui analisis forensik digital pada komputer rumah sakit.
Penghapusan dokumen medis resmi ini termasuk pelanggaran hukum berat. Rumah sakit yang bersangkutan kini terancam sanksi pencabutan izin operasional.
"Kami berhasil membongkar seluruh praktik ilegal ini setelah memeriksa rekam medis dan menganalisis data komputer secara mendalam," pungkas Oh Hoon.





















