Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Silmy Karim, Tanda Pemerintah Gagal Membenahi Sistem Perizinan

Kasus Silmy Karim, Tanda Pemerintah Gagal Membenahi Sistem Perizinan
SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA setelah OTT KPK, bersama tujuh pejabat Imigrasi lainnya dengan dugaan aliran dana mencapai ratusan miliar rupiah.
  • ICW menilai kasus ini mencerminkan kegagalan pemerintah membenahi sistem perizinan yang masih rawan praktik pemerasan birokrasi dan menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan publik.
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berjanji melakukan evaluasi total, memperkuat pengawasan, serta mendukung penuh proses hukum KPK untuk mencegah terulangnya tindak pidana korupsi serupa di masa depan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times  - Hampir sebulan berlalu usai eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam kasus izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah pejabat Imigrasi di Jakarta Barat. Kasus ini masih ada kaitannya dengan pemerasan izin rencana penggunaan tenaga kerja di (RPTKA) yang sebelumnya telah diusut KPK.

1. Pemerintah dinilai gagal membenahi perizinan

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, kasus pemerasan dalam birokrasi seperti ini kerap terjadi. Hal tersebut merupakan tanda gagalnya pemerintah membenahi perizinan di Tanah Air.

"Pola umum pemerasan dalam birokrasi yang kerap terjadi, terutama dalam pengurusan izin yaitu mempersulit pemohon mengakses layanan, mengulur waktu untuk mengeluarkan izin, atau memfabrikasi hambatan agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal," ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah, dikutip Selasa (30/6/2026).

"Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia," lanjutnya.

2. Kasus Silmy Karim harus jadi momentum perubahan

antarafoto-kpk-tetapkan-silmy-karim-sebagai-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-1780568128.jpg
SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

ICW memandang kasus ini membuktikan bahwa pemerasan pada layanan publik masih terjadi secara struktural dan sistemik. Pemerintah seharusnya menjadikan kasus ini untuk mengevaluasi proses perizinan di Indonesia.

"Kasus ini harus dijadikan sebagai momentum oleh pemerintah untuk melakukan evaluasi dan audit kinerja terhadap seluruh proses perizinan, tidak hanya terbatas pada perizinan tinggal untuk WNA. Terdapat kekhawatiran bahwa proses perizinan di sektor lain mengalami hal serupa," ujarnya.

3. Pemerintah janji berbenah

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam konferensi pers di Polda Lampung.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam konferensi pers di Polda Lampung. (Dok. Kementerian Imipas)

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh tentang peristiwa yang melibatkan mantan wakil menterinya tersebut.

Evaluasi itu mencakup peningkatan pemantauan, pengawasan, serta penyempurnaan sistem, terutama di bidang keimigrasian, guna mencegah terulangnya dugaan tindak pidana korupsi serupa.

"Tentunya kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses yang berjalan karena sistem sudah dibangun," ujar Agus.

Selain itu, Agus menjelaskan komitmen kementeriannya untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

"Tentunya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami akan kooperatif dengan proses hukum yang dilaksanakan oleh teman-teman di KPK," kata dia.

4. Modus kasus Silmy Karim adalah tak memproses pengajuan izin

IMG-20260608-WA0007.jpg
Barang bukti kasus Silmy Karim (IDN Times/Aryodamar)

KPK sejauh ini menemukan bahwa uang dari biro jasa dikumpulkan di loket layanan. Lalu uang tersebut didistribusikan kepada pejabat Ditjen Imigrasi.

"KPK masih akan terus mendalami," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Salah satu modusnya adalah pejabat Imigrasi tak memproses pengajuan izin tinggal yang diajukan biro jasa apabila tak memberikan uang tambahan.

"Sehingga hal itu memaksa biro jasa untuk memberikan setoran tambahan dalam mengurus KITAS, KITAP, ITK, ataupun VOA. Angkanya beragam, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta," ujarnya.

"Praktik korupsi di sektor pelayanan publik ini sangat merugikan masyarakat, dan tentunya mencederai citra dan kepercayaan publik kepada pemerintah," imbuhnya.

5. SIlmy Karim jadi tersangka usai OTT

antarafoto-kpk-tetapkan-silmy-karim-sebagai-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-1780568172.jpg
SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Imigrasi. Ia menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Selain Silmy, ada 7 tersangka lainnya yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).

Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus Silmy Karim bermula dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK, serta laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya 3 persennya atau Rp9,7 miliar yang bersumber dari gaji atau tunjangan.

Sisanya diduga berasal dari pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,

Silmy yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

Lalu, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap permohonan izin tinggal.

Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, diduga menggunakan rekening nominee untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal.

Sejumlah pihak di Kementerian Imipas menerima uang senilai total Rp145,5 miliar, baik secara langsung maupun perantara. Kemudian, uang itu dibagian kepada sejumlah pihak di Kementerian setiap Jumat. Silmy Karim diduga mendapatkan Rp100 juta setiap pekannya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah

Related Articles

See More