Apakah Nadiem Bakal Dapat Abolisi atau Amnesti? Ini Kata Pemerintah

- Pemerintah melalui Yusril Ihza Mahendra menegaskan belum ada pembahasan soal amnesti atau abolisi bagi Nadiem Makarim, dan keputusan sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
- Yusril menyebut proses hukum terhadap Nadiem berjalan normal, dan mantan Mendikbudristek itu berhak mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara serta denda dan uang pengganti yang dijatuhkan hakim.
- Ia juga menyoroti munculnya banyak opini publik dari pihak Nadiem di media, sementara pemerintah memilih menjaga independensi pengadilan tanpa intervensi atau arahan langsung dari Presiden Prabowo.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan belum ada pembahasan soal pemberian pengampunan hukum pada eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, baik itu amnesti maupun abolisi.
Menurut dia, belum ada pembahasan tentang hal itu dari Presiden Prabowo Subianto
"Sampai sejauh ini belum, belum ada pembicaraan apa-apa mengenai hal itu. Kalau amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu kan sepenuhnya adalah hak yang ada pada Presiden, dan seperti kasus Thomas Lembong kan Pak Presiden memberikan rehabilitasi terhadap beliau. Terhadap kasus Pak Nadiem ini belum ada pembicaraan ataupun usulan sama sekali," kata dia usai mengikuti ujian doktor ilmu filsafat di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Kamis (2/7/2026).
Abolisi adalah hak prerogatif presiden yang telah diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Berdasarkan penjelasan butir pertama yang membahas penjelasan abolisi, Presiden dapat memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Sementara, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara, kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
1. Nadiem punya hak ambil langkah hukum lanjutan

Dia mengatakan, proses persidangan selama ini sudah berjalan selayaknya. Usai putusan vonis, kata dia, Nadiem berhak mengambil langkah hukum lainnya.
"Sehingga kami melihat ini proses persidangan berjalan secara normal Setelah diputus pada tingkat pertama ya Pak Nadiem dipersilahkan untuk mengajukan banding dan kita melihat sampai ke mana ujung dari perkara ini nantinya," kata dia.
2. Dari sisi Nadiem banyak opini dibentuk

Yusril mengatakan, dalam proses persidangan, jaksa telah mengumpulkan alat bukti dalam perkara terkait untuk memberikan argumentasi perihal dakwaan kepada Nadiem. begitupun sebaliknya.
Dia mengatakan, sejauh ini Kejaksaan Agung sebagai lembaga penyidik sekaligus penuntut umum dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook itu tak berupaya bangun opini apa pun. Berbeda dengan pihak Nadiem yang menurut dia banyak membuat terbentuknya opini publik.
"Kelihatannya sekali ini pihak kejaksanaan tidak begitu banyak berupaya untuk membangun opini, tapi dari pihak Pak Nadiem melalui medsos atau media interest banyak sekali opini yang dibentuk. Pak Dino Patti Djalal misalnya juga di-interview. Saya pun mau di-interview, tapi saya menolak. Saya mengatakan, saya harus menjaga independensi pengadilan dan harus menjaga integritas pemerintah yang tidak mempengaruhi proses pengadilan, soalnya saya Menko, omongan saya kan bisa mempengaruhi sana-sini. Karena itu kami menjaga diri, menahan diri, tidak memberikan komentar apa-apa," kata dia.
3. Prabowo tak berikan arahan apa pun soal perkara ini

Yusril menegaskan, sejauh ini Prabowo tak memberikan arahan apa pun tentang perkara ini sehingga pengadilan diberikan kapabilitas luas untuk ambil keputusan hukum
"Pak Presiden juga tidak memberikan arahan apa-apa dan akhirnya kami mempersilakan pengadilan untuk mengadili kasus ini dengan seadil-adilnya," ujar dia.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,5 miliar dengan subsider lima tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang disebut merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun .














