Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggali keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19, pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS).
Oleh sebab itu, KPK kembali memperpanjang masa penahanan yang bersangkutan. Matheus Joko adalah salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
"Selasa, tim penyidik KPK kembali melanjutkan penahanan tersangka MJS selama 30 hari ke depan di Rutan Cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih, berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung sejak 17 Maret 2021 sampai 15 April 2021," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (16/3/2021).