Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) menyatakan tidak ada istilah 'rebutan' dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi dengan tersangka Surya Darmadi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan KPK bisa juga membuka opsi melimpahkan kasus Surya Darmadi ke Kejagung, meski KPK terlebih dahulu mengusut dugaan suap oleh bos PT Duta Palma Group sejak 2019.
"Memang ada suatu pemikiran kalau tuntutannya disamakan menjadi lebih bagus, Apakah dari kami yang dilimpahkan ke kejaksaan Agung ya tentunya saya rasa kalau kita ini apa di KPK ini perkaranya lebih sederhana, karena ini suap," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/8/2022).