Jakarta, IDN Times - Polisi membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ ginjal jaringan Kamboja. Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang tersangka telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyampaikan dalam kasus ini sembilan orang terlibat dalam sindikat perdagangan di dalam negeri.
Kemudian satu orang merupakan sindikat di luar negeri yang menghubungkan ke pihak rumah sakit di Kamboja, tempat penjualan organ ginjal tersebut.
“Menahan 12 orang tersangka 9 orang sindikat dalam negeri yang mengurus dan menampung korban,” kata Karyoto, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).