IDN Times/Margith Juita Damanik
Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menilai penetapan tersangka terhadap Gisel tidak tepat.
"Masalahnya, video Gisel itu sudah terbukti bahwa itu Gisel kah? Kedua, video GA bukankah materi pribadi? Yang dalam UU Pornografi seharusnya dikenakan pada penyebarnya. Kecuali kalau Gisel bertujuan mempublikasi konten dirinya dan kalau itu benar Gisel. Jadi dua hal itu perlu diverifikasi dulu," kata Mariana kepada IDN Times, Selasa (29/12/2020).
Walau menurut polisi Gisel mengakui dia memerankan video itu, Mariana berpendapat pengakuan tidaklah sekuat pembuktian. Mariana menegaskan penyebar video syur itu yang seharusnya dihukum.