Jakarta, IDN Times - Tim Gabungan Bareskrim Polri telah memeriksa dua orang berinisial MAI serta SW yang diduga terkait dengan isu bahwa ternyata bendera PT APM dipinjam oleh mereka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemeriksaan ini berangkat dari keterangan salah satu tersangka kebakaran Kejagung yakni Direktur Utama PT APM berinisial R.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan bahwa dua orang itu sudah diperiksa pada Selasa, 3 November 2020.
"Tim penyidik gabungan telah memeriksa MAI (laki - laki) dan SW (wanita) yang meminjam bendera (PT) APM berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka RS," ujar Sambo dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020).
Namun Sambo belum menjelaskan hasil pemeriksaan pada dua orang tersebut.