Jakarta, IDN Times - Tiga tersangka kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni inisial MD, J, dan IS, hingga kini masih menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Mereka mengajukan saksi yang meringankan atau A de Charge.
“Ada hak tersangka, dia minta saksi yang meringankan. Saat ini penyidik sedang memeriksa itu,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (24/11/2020).
Mengutip situs Pengadilan Negeri Sabang, A de Charge merupakan saksi yang diajukan terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Hal ini dilandasi oleh ketentuan Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).