Keberatan Munarman soal Dakwaan Terorisme Ditolak Jaksa

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keberatan eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengenai dakwaan perkara terorisme yang menjeratnya. Sebab, pendapat Munarman dinilai subjektif dan berdasarkan asumsi pribadi.
"Terhadap keberatan (eksepsi) itu, kami penuntut umum memberikan pendapat dan tanggapan bahwa semua keberatan terdakwa tersebut yang berisi uraian tentang pendapat subjektif terdakwa yang hanya didasarkan pada argumentasi dan asumsi terdakwa," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
1. Jaksa sebut eksepsi Munarman harus dikesampingkan
Jaksa menilai keberatan yang disampaikan Munarman tidak sesuai Pasal 156 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, jaksa minta majelis hakim menolak eksepsi Munarman.
"Sehingga tak perlu ditanggapi atau harus dikesampingkan," tutur jaksa.