Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keberatan eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengenai dakwaan perkara terorisme yang menjeratnya. Sebab, pendapat Munarman dinilai subjektif dan berdasarkan asumsi pribadi.
"Terhadap keberatan (eksepsi) itu, kami penuntut umum memberikan pendapat dan tanggapan bahwa semua keberatan terdakwa tersebut yang berisi uraian tentang pendapat subjektif terdakwa yang hanya didasarkan pada argumentasi dan asumsi terdakwa," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).