Munarman Terisak Tak Terima Jadi Tersangka Terorisme: Semoga Diazab!

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman terisak ketika mengawali pembacaan eksepsinya dalam kasus dugaan terorisme. Ia tak terima menjadi tersangka dugaan terorisme dan berharap orang yang memfitnahnya diazab.
Munarman merasa dizalimi melalui penangkapan yang sewenang-wenang, tuduhan yang direkayasa, dan bangunan kasus yang dikaitkan dengan peristiwa pidana pihak lain. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan dirinya.
“Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapatkan azab dari Allah SWT. Wa makaru wa makarallah wallahu khairul makirin Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” ujar Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
1. Kuasa hukum sebut Munarman sedih jadi tersangka terorisme

Dalam sidang kasus dugaan terorisme, Pengadilan Negeri Jakarta Timur melarang pengunjung memotret atau merekam dengan video suasana ruang sidang, bahkan pintu ruang sidang pun tertutup rapat dan tak ada yang diperkenankan membawa alat komunikasi ke dalam ruang sidang. Saat sidang diskors, Kuasa Hukum Munarman Azis Yanuar membenarkan hal tersebut.
“Iya, beliau sedih kok sebegitunya membungkam beliau, kalaus level beliau aja gimana yang lainnya itu bentuk kesedihan beliau dari penegakan hukum yang sangat jauh dari nilai keadilan terhadap beliau,” kata Azis.
“Bahkan tadi beliau mengatakan kenapa nggak sekalian saja beliau dituduh yang terlibat dalam pembunuhan Firaun kenapa nggak sekalian juga beliau terlibat dalam dugaan membuat keringnya Laut Mati,” sambungnya.
2. Munarman merasa jadi target usai bela enam Laskar FPI

Dalam persidangan, Munarman mengatakan bahwa dirinya merasa ditarget usai pernyataanya membela enam Laskar FPI yang tewas ditembak. Ia merasa ada kondisi yang diciptakan oleh orang-orang tertentu dengan membuat laporan ke polisi hingga operasi media untuk mempublikasikannya. Ia pun melampirkan tujuh judul pemberitaan media massa sebagai contoh yang ia maksud.
"Kesimpulannya sejak pernyataan saya yang tidak sejalan dengan komplotan para pembunuh itulah saya mulai dijadikan target untuk dipenjara," ujarnya.
3. Munarman didakwa gerakkan orang untuk aktivitas terorisme

Diketahui, Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas tindak pidana terorisme yang terafiliasi ISIS. Ia disebut terlibat pembaiatan kepada ISIS di sejumlah lokasi seperti Makassar dan Deli Serdang
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa," kata Jaksa.
Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.