Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mewacanakan aturan jam malam di Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam kategori zona merah COVID-19.
Menanggapi hal ini Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta aturan detail pengawasan serta sanksi aturan segera diselesaikan pekan ini sehingga ada jeda waktu sosialisasi sebelum hari raya Idul Fitri.
“Ini sudah memasuki minggu kedua puasa, aturan ini baru akan efektif jika sudah disosialisasikan intensif ke warga. Jangan sampai menimbulkan kericuhan karena banyak yang belum paham aturan ini,” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).