Kebijakan Jam Malam RT Zona Merah, PSI Minta Pemprov DKI Gerak Cepat

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mewacanakan aturan jam malam di Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam kategori zona merah COVID-19.
Menanggapi hal ini Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta aturan detail pengawasan serta sanksi aturan segera diselesaikan pekan ini sehingga ada jeda waktu sosialisasi sebelum hari raya Idul Fitri.
“Ini sudah memasuki minggu kedua puasa, aturan ini baru akan efektif jika sudah disosialisasikan intensif ke warga. Jangan sampai menimbulkan kericuhan karena banyak yang belum paham aturan ini,” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
1. Pemprov, Satgas COVID-19 dan RT harus gerak sosilisasi
Untuk diketahui, aturan ini tertuang pada Instruksi Gubernur Nomor 23 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tetangga yang ditetapkan 19 April 2021.
Anggara menjelaskan bahwa saat ini ada 2.659 RT yang masuk zona merah di seluruh wilayah DKI Jakarta.
“Pemprov DKI harus gerak cepat sehingga Satgas dan perangkat di RT/RW bisa punya waktu untuk memberi penjelasan kepada warga,” kata dia.