Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Koalisi Masyarakat Kecam Mobilisasi TNI dan Komcad saat Demo Mahasiswa

Koalisi Masyarakat Kecam Mobilisasi TNI dan Komcad saat Demo Mahasiswa
Blokade Demo Mahasiswa di Sudirman Dibuka, Polisi dan Massa Bersalaman (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik pengerahan TNI dan Komcad saat demo mahasiswa di Jakarta karena dianggap keliru, berpotensi melanggar hukum, dan mengancam prinsip demokrasi sipil.
  • Koalisi menilai penggunaan Komcad tidak sesuai fungsi pertahanan negara karena Indonesia tidak dalam kondisi darurat atau perang sebagaimana diatur dalam UU PSDN Nomor 23 Tahun 2019.
  • Pengerahan Komcad oleh Kementerian Pertahanan disebut ilegal karena mobilisasi hanya boleh dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR dalam situasi darurat militer atau perang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi adanya pengerahan TNI dan Komponen Cadangan (Komcad) yang dilakukan bersamaan saat demonstrasi mahasiswa di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026. Koalisi menilai langkah tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan mengancam prinsip demokrasi sipil.

Pada saat aksi mahasiswa berlangsung di sejumlah titik ibu kota, Kementerian Pertahanan (Kemhan) diketahui menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026, yang memerintahkan pengerahan sekitar 500 ASN anggota Komcad untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di lingkungan Kemhan. Koalisi menyatakan pengerahan TNI untuk menghadapi demonstrasi mahasiswa merupakan kebijakan yang salah arah.

"Koalisi memandang pengerahan TNI untuk menghadapi aksi demonstrasi di beberapa titik di Jakarta adalah kebijakan yang keliru. Dalam negara demokrasi mobilisasi militer seharusnya hanya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi yang ada," tulis koalisi, dikutip Sabtu (13/6/2026).

1. Pertanyakan tujuan dan fungsi adanya Komcad

Koalisi Kecam Mobilisasi TNI-Komcad saat Demo Mahasiswa
Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus gelar demo di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut mereka, penggunaan Komcad dalam momentum aksi demonstrasi memunculkan pertanyaan serius mengenai tujuan dan fungsi pembentukan Komcad yang selama ini diproyeksikan, untuk menghadapi ancaman pertahanan negara.

"Komcad tidak boleh berkembang menjadi instrumen yang dapat digerakkan sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan administratif atau politik tanpa parameter yang jelas. Praktik yang demikian justru memperkuat kekhawatiran bahwa Komcad dapat digunakan untuk kepentingan keamanan dalam negeri yang seharusnya tidak menjadi fungsi utamanya," kata Koalisi.

Koalisi bahkan menyebut mobilisasi Komcad yang dilakukan bersamaan dengan demonstrasi mahasiswa sebagai sebuah 'kekeliruan fatal'.

2. Padahal tak ada kondisi darurat hingga perang

Koalisi Kecam Mobilisasi TNI-Komcad saat Demo Mahasiswa
Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus gelar demo di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Mereka menyoroti tidak adanya kondisi darurat, perang, maupun ancaman pertahanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

"Padahal, Indonesia tidak sedang berada dalam keadaan perang dengan negara lain maupun menghadapi situasi yang secara nyata memenuhi parameter ancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara," ujar Koalisi.

Selain itu, koalisi juga mempertanyakan alasan pemerintah mengerahkan Komcad di tengah situasi yang menurut mereka masih berada dalam koridor penanganan aparat sipil dan kepolisian.

"Oleh karena itu, muncul pertanyaan mendasar: ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komponen Cadangan? Apakah TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dan Polri sebagai aparat pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya sehingga memerlukan pengerahan Komcad?," kata mereka.

3. Mobilisasi Komcad disebut ilegal

Koalisi Kecam Mobilisasi TNI-Komcad saat Demo Mahasiswa
Situasi aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Jumat (12/6/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Tak berhenti di situ, Koalisi juga menyebut mobilisasi Komcad pada 12 Juni sebagai tindakan ilegal. Mereka merujuk Pasal 63 UU PSDN bahwa mobilisasi Komcad hanya dapat dilakukan Presiden dalam kondisi darurat militer atau perang serta harus mendapat persetujuan DPR.

"Kami memandang mobilisasi Komcad pada 12 Juni hari ini adalah mobilisasi yang ilegal. Karena itu, pengerahan Komcad oleh Kementerian Pertahanan dalam keadaan damai adalah mobilisasi yang ilegal, dan tindakan mengambil alih kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata (Pasal 10 UUD NRI 1945)," sebut mereka.

Lebih jauh, mereka menilai pengerahan Komcad dan TNI dalam momentum demonstrasi berisiko memperhadapkan sesama warga sipil.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More