Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady berpandangan, pengawasan keselamatan transportasi laut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen, tapi harus dibuktikan melalui inspeksi fisik yang komprehensif sebelum SPB diterbitkan.
Pernyataan ini disampaikan Hamka menyikapi rentetan kecelakaan transportasi laut yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir. Dalam satu tahun ini, terdapat sejumlah rentetan kecelakaan, di antaranya, tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di lintasan Ketapang–Gilimanuk pada Juli 2025, kebakaran KM Gregorius Barcelona V di perairan Pulau Talise, Manado.
Selain itu, peristiwa tenggelamnya KM Muchlisa di Penajam Paser Utara, KM Nurul Salsa yang tenggelam di Kepulauan Selayar, hingga teranyar kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan utara Pulau Sapudi, Madura. Peristiwa ini menunjukkan bahwa keselamatan pelayaran nasional masih menghadapi persoalan serius.
"Tanggung jawab nahkoda terhadap kapal memang bersifat mutlak. Namun, tanggung jawab negara melalui syahbandar untuk memastikan keselamatan pelayaran juga tidak boleh berkurang," kata Hamka kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
"Pemeriksaan fisik kapal harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, sehingga negara benar-benar hadir menjamin bahwa setiap kapal yang beroperasi telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan," imbuhnya lagi.
