Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020, yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 sudah final, meskipun kasus COVID-19 terus melonjak.
Gaus memastikan, pelaksanaan pilkada kemungkinan diundur ke 2021 sangat kecil. “Kecuali memang ada sesuatu keadaan yang sangat luar biasa terjadi,” kata politisi PAN itu lewat keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2020).