Pemeriksaan saksi dalam sidang Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)
Sebelumnya, hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu mengatakan, kerugian negara akibat kasus impor gula itu senilai Rp194.718.181.818 (Rp194 miliar).
Hakim menilai Tom Lembong telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengakibatkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) selaku perusahaan milik negara mengalami kerugian sebesar Rp194 miliar, atas kebijakan importasi gula yang dikeluarkan Tom Lembong.
"Karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 sen harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero," kata hakim di ruang sidang.
Ketua Majelis Dennie Arsan memutuskan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut, Tom Lembong divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara pada perkara tersebut.
"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakawan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Dennie Arsan dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan. Di persidangan, Majelis Hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukum untuk terdakwa Tom Lembong.
"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional. Lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila Berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan keseteraan umum," kata hakim anggota Alfis.
Sementara itu hal yang meringankan Tom Lembong belum pernah dihukum.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," jelas hakim Alfis.