Soal Vonis Tom Lembong, ICW: Belum Pernah Temukan Vonis Semacam Itu

- Mens Rea dalam kasus Tom Lembong harus dibuktikan
- Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan didenda Rp750 juta
Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara tentang vonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. ICW menilai, sejauh ini belum pernah melihat putusan seperti yang diterima Tom Lembong.
“Paling tidak sampai saat ini belum pernah menemukan putusan yang semacam itu. Jadi rasanya ini penting juga untuk dijadikan sebagai diskursus publik mengenai tentang kerugian yang mengakibatkan untuk kapitalis,” ujar Peneliti ICW Wana Alamsyah di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
1. Seharusnya mens rea dalam kasus Tom Lembong dibuktikan

Wana mempertanyakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai penyidik dalam mengidentifikasi adanya niat jahat atau mens rea dari Tom Lembong terkait kasus tersebut. Sebab, seharusya itu jadi poin penting yang dapat dibuktikan dalam persidangan.
“Karena itu yang menjadi poin penting yang harusnya dibuktikan di dalam proses peradilan. Ketika informasi tersebut tidak ada, rasanya ini juga menjadi kritik terhadap kejaksaan ketika melakukan proses penyidikan,” ujar dia.
2. Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara

Diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah. Selain itu, ia juga didenda Rp750 juta.
Ada empat hal memberatkan yang diungkapkan hakim. Antara lain, Tom Lembong disebut mementingkan ekonomi kapitalis dan mengabaikan kepentingan rakyat.
Selain itu, hakim juga menyebut Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan tidak menjalankan tugas berdasarkan hukum. Dia dinilai meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan, khususnya gula.
Hakim juga mengatakan, Tom lembong sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.
Selain hal memberatkan, hakim juga mempertimbangkan hal meringankan. Empat hal meringankan yang dipertimbangkan hakim, yaitu belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan, bisa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalan persidangan, dan telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara.
3. Tom Lembong ajukan banding

Tom Lembong pun banding terkait putusan tersebut. Ada lima hal yang membuat Tom Lembong mengajukan banding, yaitu tidak adanya mens rea,
pertimbangan tidak adanya evaluasi dalam 2 bulan saat pertama kali menjabat sebagai PMH dan tidak adanya tanggung jawab terdakwa sebagai Mendag dalam pemantauan operasi pasar,
Kemudian tentang perhitungan BPKP, oertimbangan yang memberatkan berupa pengambilan kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis dan vonis yang akan menjadi preseden buruk.