Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim usai jalani sidang kasus korupsi timah pada Rabu (21/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp750 juta dan uang pengganti sebesar Rp900 juta.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dipidana selama delapan tahun, pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan uang pengganti yang diajukan jaksa.
Menurut hakim, di persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa lain Harvey Moeis mengakui telah menerima seluruh uang pengamanan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp420 miliar yang ditampung Helena melalui PT QSE.
“Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter tersebut yang ditransfer ke rekening PT Quantum semuanya sudah diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR tersebut,” kata hakim.