Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alasan Hakim Vonis Helena Lim 5 Tahun: Berlaku Sopan di Persidangan

Terdakwa kasus timah, Helena Lim (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Hakim menjatuhkan vonis lima tahun kepada pemilik money changer dan crazy rich Partai Indah Kapuk, Helena Lim.
  • Rianto Adam Pontoh memberikan pertimbangan meringankan karena terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berlaku sopan selama persidangan.
  • Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun kepada pemilik money changer sekaligus crazy rich Partai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, memiliki empat pertimbangan yang meringankan.

“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa menyesali akan perbuatannya,” kata Rianto di PN Tipikor Jakpus, Senin (30/12/2024).

Adapun hal yang memberatkan adalah karena Helena Lim tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

1. Helena Lim divonis 5 tahun penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/9/2024). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Hakim menyatakan, Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Rianto.

Helena dihukum dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp900 juta.

Hakim mengatakan, harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi diganti dengan satu tahun kurungan.

2. Helena Lim dituntut 8 tahun penjara

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim usai jalani sidang kasus korupsi timah pada Rabu (21/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Helena dituntut delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun kurungan.

Helena Lim didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun. Jaksa mengatakan, Helena memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.

3. Helena Lim diduga menampung uang pengamanan dari Harvey Moeis

Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jaksa mengatakan, Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang pengamanan dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.

Uang pengamanan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp420 miliar itu ditampung Helena melalui PT QSE dan dicatat sebagai penukaran valuta asing. Helena merupakan pemilik PT QSE namun tak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.

Jaksa mengatakan Helena mendapatkan keuntungan Rp900 juta. Keuntungan itu diperoleh Helena melalui penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE. Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam beberapa kali transfer.

Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us