Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ibunda Helena Lim Menangis dan Pingsan: Tukar Saja Pakai Nyawa Saya

Ibunda Helena Lim, Hoa Lian pingsan di PN Tipikor, Jakpus, Senin (30/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Ibunda Helena Lim menangis di ruang sidang saat hakim membacakan pertimbangan hukum terhadap pemilik money changer dan crazy rich PIK.
  • Hakim memerintahkan ibunda Helena keluar ruang sidang karena menangis histeris, bahkan sampai pingsan.
  • Helena Lim dihukum lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp900 juta.

Jakarta, IDN Times - Ibunda Helena Lim, Hoa Lian menangis di ruang sidang saat Hakim anggota Ida Ayu Mustikawati membacakan pertimbangan hukum terhadap pemilik money changer sekaligus crazy rich Partai Indah Kapuk (PIK) itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kemudian memutuskan skors sidang sementara sembari meminta petugas keamanan membawa ibunda Helena ke luar ruang sidang.

"Sebentar ya, itu ada yang siapa yang nangis-nangis tolong dikeluarkan supaya enggak mengganggu konsentrasi majelis hakim membaca putusan," ujar Hakim Rianto dalam persidangan.

"Silakan ada keluarga yang bisa membantu untuk mengeluarkan ibu," lanjutnya.

1. Ibunda Helena minta tukar nyawa

Terdakwa kasus timah, Helena Lim (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ibunda Helena kemudian dibawa keluar ruang persidangan dengan menggunakan kursi roda. Ia juga tampak histeris saat akan dibawa ke luar ruang sidang oleh petugas keamanan.

"Tukar aja pakai nyawa saya," kata Hoa Lian saat akan dibawa keluar dari ruang persidangan dan kemudian terlihat pingsan.

2. Helena Lim divonis 5 tahun

Terdakwa kasus timah, Helena Lim (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun kepada pemilik money changer sekaligus crazy rich Partai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh memiliki empat pertimbangan yang meringankan.

“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa menyesali akan perbuatannya,” kata Rianto.

Adapun hal yang memberatkan adalah karena Helena Lim tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Helena dihukum dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp900 juta.

Hakim mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi diganti dengan satu tahun kurungan.

3. Penjelasan kuasa hukum Helena Lim

Terdakwa kasus timah, Helena Lim (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kuasa hukum Helena Lim, Andi Ahmad menjelaskan, Ibunda Helena Lim tak kuasa menahan tangis dan akhirnya jatuh pingsan di ruangan sidang.

"Ia datang untuk mendukung Helena dan menjemput pulang putri yang jadi tulang punggung keluarganya," kata Andi.

Andi menjelaskan bahwa Hoa Lien yakin putrinya tidak bersalah.

"Usaha money changer PT. Quantum Skyline Exchange telah dirintis sejak tahun 2010, jauh sebelum kasus Timah ini terjadi. Juga terdapat perusahaan money changer lain yang melakukan transaksi, tapi hanya Helena yang dijadikan terdakwa," lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us