Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times / Irfan Faturrohman)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Agung akan memeriksa tiga staf khusus Nadiem Makarim mulai besok

  • Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief diperiksa sebagai saksi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan tiga staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mulai Selasa (10/6/2025).

Mereka adalah Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbud.

“Rencana mulai besok (tiga stafsus Nadiem diperiksa),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (9/6/2025).

Penyidik pun telah melayangkan surat pemeriksaan terhadap ketiganya. Namun demikian, Harli belum bisa memastikan siapa yang akan diperiksa terlebih dahulu.

Pemeriksaan dilakukan setelah ketiganya mangkir pada pemeriksaan yang sudah dijadwalkan pada Senin (3/6/2025) dan Rabu (4/6/2025). Karena mangkir, ketiganya pun dicekal oleh Kejagung.

“Per 4 Juni 2025, berarti kemarin penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu sudah ditetapkan sebagai pihak atau sebagai orang yang dilakukan pencegahan,” kata Harli di Kejagung, Kamis (5/6/2025).

Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa 28 saksi. Penyidik belum menetapkan tersangka meski kasus sudah naik penyidikan.

“Penyelidik terus mendalami, dipanggil, ada pihak yang sudah diperiksa, diperiksa lagi dalam rangka bagaimana memastikan pihak peran siapa yang lebih berperan dalam tindak pidana ini. Karena ini kan masih penyidikan umum,” ujar dia.

Editorial Team